4 Tantangan Utama Industri Hadapi Wajib Sertifikasi Halal 2026

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Pemerintah telah menetapkan batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman hingga Oktober 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional, namun implementasinya di lapangan masih dibayangi berbagai kendala teknis yang signifikan. Fokus utama saat ini tertuju pada kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar regulasi agar tidak terjadi hambatan distribusi produk di pasar domestik maupun global.

Salah satu tantangan paling krusial yang dihadapi pelaku industri adalah kompleksitas rantai pasok bahan baku yang sangat panjang. Banyak perusahaan manufaktur masih sangat bergantung pada bahan baku impor atau pemasok pihak ketiga yang belum sepenuhnya memiliki sertifikat resmi. Proses verifikasi dari hulu ke hilir memerlukan koordinasi intensif guna memastikan seluruh komponen produk memenuhi kriteria kehalalan sesuai ketetapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain masalah rantai pasok, ketersediaan infrastruktur pendukung seperti laboratorium pengujian dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) masih menjadi sorotan utama. Sebaran fasilitas ini dinilai belum merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga berpotensi memperlambat proses audit bagi industri yang beroperasi di daerah. Meskipun terdapat kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), beban biaya sertifikasi bagi industri skala menengah tetap menjadi pertimbangan dalam menjaga efisiensi operasional bisnis.

Digitalisasi melalui sistem Sihalal terus dioptimalkan untuk mempermudah pendaftaran, meski integrasi data antarkementerian seringkali menemui hambatan teknis di lapangan. Sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan guna menciptakan kepastian hukum bagi para investor dan pemilik usaha. Penyiapan sumber daya manusia yang kompeten sebagai penyelia halal menjadi langkah kunci agar target tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal. Laporan mengenai peta jalan sertifikasi halal ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *