Sulawesi Selatan, KILAS-SWARA.COM – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi memulai uji coba penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi di beberapa wilayah Sulawesi Selatan. Kebijakan ini mewajibkan pemilik kendaraan untuk menyesuaikan jadwal pengisian BBM dengan angka terakhir pada plat nomor kendaraan masing-masing. Langkah strategis tersebut diambil guna mengoptimalkan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Implementasi tahap awal ini difokuskan pada jenis BBM Pertalite dan Biosolar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan. Petugas di lapangan akan melakukan verifikasi nomor polisi kendaraan sebelum memberikan layanan pengisian. Kendaraan dengan plat nomor genap hanya diperbolehkan mengisi pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya bagi kendaraan dengan nomor plat ganjil yang dilayani pada tanggal ganjil.
Selain pengaturan jadwal berdasarkan plat nomor, para pengendara juga diwajibkan telah terdaftar dalam sistem QR Code melalui aplikasi MyPertamina. Integrasi antara sistem ganjil genap dan pendataan digital ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan serta mencegah antrean panjang yang sering terjadi di SPBU. Pihak berwenang menekankan bahwa pengawasan akan diperketat guna memastikan aturan ini berjalan efektif selama masa sosialisasi dan uji coba berlangsung.
Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka agar proses transaksi di SPBU tetap lancar tanpa hambatan teknis. Meski masih dalam tahap awal, perluasan cakupan wilayah untuk sistem ini tetap menjadi pertimbangan pemerintah tergantung pada hasil evaluasi efektivitas di lapangan nantinya. Laporan komprehensif mengenai kebijakan pembatasan distribusi energi ini disusun kembali oleh KilasSwara.
















