JAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan hukuman bagi dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa pengacara Andrie Yunus. Keputusan di tingkat banding ini mengubah vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama terhadap kedua pelaku penganiayaan berat tersebut.
Berdasarkan amar putusan banding, masa hukuman terdakwa Andi dikurangi dari 10 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Taufiq yang sebelumnya divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kini mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 6 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdapat alasan-alasan yuridis yang cukup kuat untuk melakukan penyesuaian masa kurungan bagi kedua terdakwa.
Majelis hakim tinggi yang dipimpin oleh Teguh Harianto mempertimbangkan sikap kooperatif serta adanya rasa penyesalan mendalam dari para terdakwa sebagai faktor yang meringankan. Meskipun serangan tersebut mengakibatkan luka serius pada wajah korban, pengadilan melihat adanya itikad baik dari terdakwa selama proses hukum berlangsung sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman yang lebih proporsional.
Kendati mendapatkan potongan hukuman, pengadilan menegaskan bahwa Andi dan Taufiq tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Keputusan ini memperkuat status hukum atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan, namun dengan durasi pemidanaan yang telah disesuaikan di tingkat banding. Artikel ini disusun kembali oleh KilasAwara.
















