Polisi Ringkus Nelayan Lamongan yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Kos-kosan

ILUSTRASI narkoba jenis sabu (KilasSwara)
banner 120x600
banner 468x60

LAMONGAN, KILAS-SWARA.COM (4/9/2026) – Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan seorang nelayan berinisial SY (36) yang kedapatan mengedarkan sabu seberat 11,39 gram pada Rabu (2/9/2026) malam. Penangkapan terduga pelaku dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Karanglangit, Lamongan, setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan. Aksi nelayan Lamongan edarkan sabu ini akhirnya terbongkar melalui operasi penggerebekan yang dilakukan petugas secara mendadak.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 38 plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Selain paket sabu siap edar, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, seperangkat alat hisap, serta satu unit ponsel pintar milik pelaku. Petugas segera membawa tersangka SY beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

banner 325x300

Kapolres Lamongan melalui pihak Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Pelaku diketahui memanfaatkan tempat kos sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi untuk mengelabui pantauan warga sekitar. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut serta jaringan pengedar lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun hingga hukuman maksimal seumur hidup. Laporan mengenai kasus nelayan Lamongan edarkan sabu ini disusun kembali oleh KilasSwara untuk memberikan edukasi dan informasi hukum kepada masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *