JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (04/09/2026) – Dua oknum anggota TNI penyiram air keras terhadap wartawan Andrie Yunus, Serda IS dan Serda AF, resmi batal dijatuhi hukuman pemecatan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (4/9). Majelis hakim dalam putusan banding tersebut menganulir vonis pemecatan meskipun keduanya tetap dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan secara bersama-sama. Peristiwa ini terjadi menyusul upaya hukum banding yang diajukan para terdakwa setelah sebelumnya divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama.
Selain pembatalan sanksi pemecatan, pengadilan juga memangkas masa hukuman penjara bagi kedua oknum 2 TNI penyiram air keras tersebut menjadi lebih ringan. Serda IS kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sementara rekannya Serda AF menerima vonis 2 tahun 6 bulan masa kurungan. Putusan ini memicu beragam reaksi publik karena dianggap belum memberikan efek jera yang maksimal terhadap pelaku tindak kekerasan serius.
Sebagai catatan, kasus ini bermula ketika korban diserang menggunakan cairan asam di Jakarta Barat yang mengakibatkan luka bakar permanen pada bagian wajah. Motif penyerangan diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban yang tengah menginvestigasi isu sensitif di lapangan. Meskipun unsur pidana penganiayaan terpenuhi secara sah, majelis hakim tingkat banding memiliki pertimbangan hukum lain sehingga mencabut sanksi tambahan berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Keputusan ini menjadi sorotan para aktivis hak asasi manusia dan organisasi pers yang mengharapkan adanya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap prajurit bermasalah. Hingga saat ini, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya demi mengejar keadilan bagi Andrie Yunus. Berita ini disusun kembali dan dilaporkan oleh KilasSwara untuk memberikan informasi terkini secara mendalam kepada masyarakat luas.
















