JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (4 SEPTEMBER 2026) – Aparat Kepolisian Sektor Jagakarsa berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok sebagai toko penjualan pulsa dan aksesoris telepon seluler di wilayah Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang merupakan pemilik konter karena kedapatan menyimpan ribuan butir obat daftar G tanpa izin resmi untuk diperjualbelikan kepada masyarakat umum secara ilegal.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan, yakni mencapai 9.077 butir obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil tersebut terdiri dari berbagai jenis obat keras, termasuk Tramadol dan Hexymer, yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter namun justru diedarkan secara bebas oleh pelaku di tengah pemukiman warga.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan aktivitas transaksi harian di konter handphone miliknya sebagai tameng untuk menutupi bisnis gelap tersebut. Hal ini dilakukan guna mengelabui pengawasan warga sekitar serta aparat penegak hukum, sehingga peredaran obat berbahaya tersebut sempat berlangsung sebelum akhirnya berhasil terendus oleh pihak kepolisian melalui penyelidikan mendalam.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jagakarsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, sebagaimana laporan ini dihimpun dan ditulis kembali oleh KilasSwara.
















