SEMARANG, KILAS-SWARA.COM (21 SEPTEMBER 2026) – Bupati Pati, Sudewo, dituntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain tuntutan kurungan fisik, Sudewo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas kepala daerah.
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sudewo melalui tim penasihat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan. Sidang ini menarik perhatian publik luas mengingat posisi strategis terdakwa sebagai pemimpin daerah aktif saat kasus ini mencuat ke permukaan, dan laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.
















