YOGYAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan tanggapan tegas terkait mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid). Sultan menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan tindak lanjut penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan yang meresahkan tersebut.
Dalam keterangannya, Sultan menyatakan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah publik harus ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Beliau menekankan bahwa jika terdapat unsur pidana dalam praktik pungutan tersebut, maka polisi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut guna menjaga ketertiban di lingkungan Keraton dan sekitarnya.
Munculnya isu pungli ini menjadi perhatian serius lantaran Alun-Alun Kidul merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi kerakyatan dan destinasi wisata utama di Yogyakarta. Sultan berharap dengan adanya keterlibatan kepolisian, praktik-praktik ilegal yang membebani para pelaku usaha kecil dapat segera dihentikan sehingga tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah Provinsi DIY juga akan terus memantau perkembangan kasus ini sembari berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kawasan wisata tetap kondusif. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi secara tidak sah di area publik. Laporan mengenai sikap tegas Sultan terhadap dugaan pungli ini disusun kembali oleh KilasSwara.
















