SEMARANG, ANTARA (24 SEPTEMBER 2026) – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, secara resmi dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai kepala daerah. Langkah hukum ini diambil setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi.
Selain hukuman fisik, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya indikasi pemotongan insentif manajerial di RSUD Kraton serta adanya dugaan suap terkait pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Tindakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.
Pihak penuntut umum juga mewajibkan Fadia Arafiq untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilelang. Namun, apabila harta benda tidak mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut, maka terdakwa harus menjalani tambahan masa pidana penjara sebagai penggantinya.
Agenda persidangan selanjutnya akan memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan. Proses hukum ini menjadi perhatian luas bagi publik yang menantikan ketegasan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Informasi mendalam mengenai jalannya persidangan dan detail tuntutan jaksa dalam kasus ini disusun kembali oleh KilasSwara.














