JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (24 SEPTEMBER 2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria sebagai landasan hukum utama dalam melindungi hak-hak masyarakat. Langkah legislatif ini diambil sebagai respons strategis untuk mengatasi berbagai sengketa pertanahan yang selama ini kerap memposisikan masyarakat kecil dalam situasi yang rentan dan merugikan.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa kehadiran undang-undang ini akan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memberikan kepastian kepemilikan lahan bagi para petani dan masyarakat adat. Melalui penguatan regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih lahan yang memicu konflik berkepanjangan, sehingga distribusi aset tanah di tanah air dapat berlangsung secara lebih adil dan transparan.
Selain sebagai solusi sengketa, UU Reforma Agraria juga dirancang khusus untuk memberantas praktik mafia tanah yang selama ini menguasai lahan secara ilegal melalui manipulasi administratif. DPR berkomitmen memastikan bahwa proses penyusunan regulasi ini melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk masukan dari para aktivis agraria dan akademisi, guna menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Saat ini, rancangan aturan tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan target penyelesaian yang terukur. Keberadaan payung hukum ini dipandang sebagai tonggak penting dalam mewujudkan keadilan sosial melalui penataan ulang struktur penguasaan dan penggunaan tanah di Indonesia. Laporan ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh KilasSwara.
KilasSwara mengabarkan bahwa fokus utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan kedaulatan pangan nasional dengan menjamin hak atas tanah bagi para produsen pangan di tingkat tapak.














