JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (20 OKTOBER 2026) – Badan Komunikasi Strategis (Bakom) memberikan pernyataan resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar oleh organisasi lingkungan Greenpeace di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Pihak otoritas menilai bahwa kegiatan penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam koridor kebebasan berpendapat di ruang publik.
Aksi yang berlangsung di pusat ibu kota tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menarik perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap isu-isu krusial lingkungan hidup. Perwakilan Bakom menjelaskan bahwa selama proses penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah akan terus menghargai partisipasi aktif masyarakat sipil dalam menyuarakan keprihatinan mereka.
Langkah koordinasi juga dilakukan di lapangan untuk memastikan bahwa meskipun aksi berlangsung, ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar Bundaran HI tetap terjaga. Otoritas keamanan tidak melakukan tindakan represif dan lebih mengedepankan pendekatan persuasif, sejalan dengan komitmen untuk menjaga pilar-pilar demokrasi dan memberikan ruang bagi kritik yang membangun terhadap kebijakan lingkungan.
Melalui respons ini, diharapkan tercipta dialektika yang sehat antara aktivis lingkungan dan pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik bagi tantangan ekologis di masa depan. Laporan mengenai pernyataan resmi Bakom terkait dinamika penyampaian pendapat oleh aktivis lingkungan ini disusun kembali oleh KilasSwara.
Laporan ini disusun kembali berdasarkan data lapangan untuk memberikan perspektif yang jernih mengenai perlindungan hak berpendapat di Indonesia.











