JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (19 November 2026) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperbarui regulasi yang ada guna memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi para pelaku industri kreatif dan desainer di tanah air.
Penguatan regulasi ini dianggap sangat mendesak mengingat perkembangan tren desain industri yang bergerak sangat dinamis di era digital dan globalisasi. Melalui RUU tersebut, sistem registrasi desain industri diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa hak kekayaan intelektual. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan inovatif.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong sinkronisasi aturan domestik dengan standar internasional yang berlaku. Salah satu poin krusial dalam pembahasan ini adalah penyelarasan dengan The Hague Agreement, yang akan memudahkan para kreator lokal untuk mendapatkan perlindungan desain industri di kancah internasional secara lebih praktis. Hal ini dipandang sebagai kunci agar produk-produk hasil karya anak bangsa memiliki daya saing yang kuat dan terlindungi di pasar mancanegara.
Dengan resminya RUU Desain Industri masuk ke dalam prioritas legislasi, pemerintah dan legislatif diharapkan dapat segera merumuskan pasal-pasal yang berpihak pada kepentingan publik serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Implementasi undang-undang yang baru nantinya akan menjadi tonggak penting dalam memperkokoh ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia agar selaras dengan kebutuhan industri modern. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.
















