JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (04/09/2026) – Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keberatannya terkait kewajiban menyetorkan dana sebesar Rp 120 triliun ke kas negara pada Jumat (4/9). Purbaya menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat fleksibilitas Danantara dalam mengelola investasi strategis berskala besar demi pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini diambil guna memastikan lembaga pengelola investasi negara tersebut tetap memiliki likuiditas yang cukup untuk menjalankan fungsinya secara optimal.
Dalam keterangannya, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan kembali sebagai modal investasi yang produktif bagi lembaga. Penggunaan dana secara internal diprediksi akan memberikan imbal hasil yang jauh lebih tinggi dibandingkan jika diserap langsung oleh APBN. Beliau menekankan bahwa kemandirian finansial menjadi kunci utama agar Danantara mampu bersaing secara kompetitif di kancah global.
Sebelumnya, pemerintah memproyeksikan kontribusi besar dari badan baru ini untuk membantu menambal defisit anggaran di tahun mendatang melalui setoran dividen. Namun, manajemen Danantara khawatir penarikan dana tersebut akan mengurangi daya ungkit atau leverage dalam mencari pendanaan eksternal lainnya. Perbedaan pandangan antara pengelola investasi dan regulator ini memicu diskusi hangat mengenai mekanisme pembagian keuntungan kekayaan negara tersebut.
Saat ini, pihak Danantara terus melakukan negosiasi intensif dengan kementerian terkait untuk mencari solusi jalan tengah yang tetap saling menguntungkan. Keputusan akhir mengenai setoran ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan investasi nasional tanpa harus membebani keuangan negara secara berlebihan. Laporan mengenai pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa ini disusun kembali oleh tim redaksi KilasSwara sebagai bentuk pembaruan informasi terkini.
















