JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (22/10/2026) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah yang sangat besar. Barang bukti berupa ketamin seberat satu ton tersebut berhasil diamankan oleh petugas dari kapal MT Global 168 yang tengah berlayar di perairan Indonesia. Penangkapan ini menandai salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar melalui jalur laut dalam beberapa waktu terakhir.
Para tersangka yang ditahan diduga kuat memiliki peran strategis dalam jaringan distribusi internasional ini, mencakup kru kapal hingga pengatur logistik di lapangan. Operasi penindakan tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi ketat antara kepolisian dan otoritas keamanan laut lainnya guna memastikan jalur distribusi ilegal ini dapat dihentikan sebelum barang haram tersebut sampai ke tangan konsumen di pasar domestik.
Kapal MT Global 168 menjadi sasaran penggeledahan setelah terdeteksi membawa muatan mencurigakan di dalam ruang penyimpanan rahasia. Penemuan satu ton ketamin ini merupakan hasil dari pengembangan intelijen mendalam terhadap pergerakan kapal kargo yang sering melintasi rute internasional menuju wilayah kedaulatan Indonesia. Pihak kepolisian terus melakukan sterilisasi dan pemeriksaan mendetail terhadap seluruh awak kapal lainnya untuk memperluas jangkauan penyelidikan.
Saat ini, penyidik masih berupaya menelusuri asal-usul barang tersebut serta memburu aktor intelektual yang mendanai penyelundupan berskala masif ini. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam stabilitas keamanan nasional. Laporan berita ini disusun kembali oleh KilasSwara untuk menyajikan informasi terkini kepada publik.











