Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dijatuhi Vonis 8,5 Tahun Penjara

Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

SEMARANG, KILAS-SWARA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Putusan tersebut ditetapkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Pati.

Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Sudewo untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka hukuman tersebut akan diganti dengan masa kurungan tambahan selama empat bulan. Putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum atas pelanggaran pasal tindak pidana korupsi yang dilakukan selama masa jabatannya.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar. Jika harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut setelah putusan inkrah, maka ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama dua tahun sebagai pengganti kewajiban finansial tersebut.

Perkara korupsi ini bermula dari adanya temuan aliran dana fee dari pihak kontraktor untuk memenangkan tender proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus ini menjadi sorotan publik dalam upaya penegakan integritas di tingkat pimpinan daerah, di mana laporan lengkap mengenai perkembangan persidangan ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *