Koalisi Parpol Nonparlemen Tegas Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Fitra Andrianto/kumparan
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (19 SEPTEMBER 2026) – Gabungan partai politik nonparlemen secara kolektif menyatakan keberatan dan penolakan keras terhadap usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya diskriminatif yang berpotensi memberangus keberagaman suara rakyat di tingkat nasional. Sikap ini diambil merespons dinamika pembahasan revisi regulasi pemilu yang saat ini mulai menjadi perhatian di kalangan pemangku kebijakan.

Para petinggi partai nonparlemen berpendapat bahwa wacana menaikkan angka ambang batas tersebut sangat bertolak belakang dengan mandat Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sebelumnya, MK telah menginstruksikan agar ambang batas 4 persen dievaluasi dan diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 demi menjaga nilai proporsionalitas. Upaya memaksakan angka 5 persen dianggap sebagai langkah mundur yang justru mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat yang telah dijamin oleh konstitusi.

banner 325x300

Kelompok partai politik ini juga menyoroti bahwa peningkatan ambang batas yang terlalu tinggi hanya akan memperkuat oligarki dan membatasi munculnya kekuatan politik baru yang segar. Mereka menekankan bahwa setiap suara yang diberikan oleh pemilih harus dihargai secara adil dan tidak terbuang sia-sia akibat regulasi yang membatasi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar penentuan angka ambang batas dilakukan berdasarkan kajian ilmiah yang rasional, bukan atas dasar kepentingan politik sesaat untuk menjegal pihak lain.

Rencananya, koalisi parpol nonparlemen ini akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap proses legislasi di DPR guna memastikan bahwa revisi UU Pemilu tetap berada pada jalur demokrasi yang sehat. Mereka berkomitmen untuk menjalin komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil guna memperkuat dukungan terhadap sistem pemilu yang inklusif bagi semua golongan. Artikel ini disusun kembali oleh tim redaksi KilasSwara untuk memberikan informasi yang akurat bagi publik.

Pihak-pihak terkait berharap agar pembentuk undang-undang tetap konsisten menjalankan putusan MK secara murni dan konsekuen. Transparansi dalam setiap tahapan revisi aturan sangat diharapkan guna menghindari persepsi negatif publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu mendatang. Narasi mendalam mengenai dinamika politik ini diproduksi ulang oleh KilasSwara berdasarkan perkembangan situasi terkini di tanah air.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *