JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (2 OKTOBER 2026) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) secara resmi menegaskan larangan terhadap segala bentuk aktivitas mengamen di seluruh area layanan mereka, baik di dalam armada bus maupun di lingkungan halte. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata perusahaan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan para pengguna jasa transportasi publik di ibu kota selama perjalanan mereka berlangsung.
Dasar hukum dari larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Manajemen Transjakarta menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial demi menciptakan ekosistem transportasi yang kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh tanpa terkecuali guna meminimalisir gangguan yang mungkin dialami penumpang di ruang publik.
Pihak manajemen juga mengajak seluruh pelanggan untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas layanan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mengamen di area operasional Transjakarta. Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada petugas di lapangan atau melalui kanal komunikasi resmi seperti pusat panggilan (call center) di nomor 1500-102 serta akun media sosial resmi perusahaan yang tersedia selama jam operasional.
Respons cepat dari petugas akan segera dilakukan guna menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari masyarakat demi menjamin sterilisasi halte dan bus dari aktivitas yang melanggar aturan. Komitmen Transjakarta dalam menertibkan area layanan ini diharapkan dapat terus meningkatkan standar pelayanan transportasi massal di Jakarta yang lebih modern, aman, dan tertata. Laporan mengenai penertiban layanan transportasi publik ini disusun kembali oleh KilasSwara.











