CIBINONG, TRIBUNNEWS (28 September 2026) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, akhirnya mengakui adanya instruksi untuk memindahkan sejumlah barang dari kamar hunian narapidana sesaat sebelum dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman RI. Pengakuan ini muncul setelah anggota Komisi III DPR RI menemukan serangkaian kejanggalan dalam tata kelola fasilitas di dalam lapas tersebut yang diduga sengaja disembunyikan dari tim pengawas.
Dalam forum klarifikasi bersama jajaran Komisi III DPR, terungkap bahwa barang-barang yang dipindahkan meliputi fasilitas non-standar yang seharusnya tidak berada di dalam sel hunian. Para anggota dewan mencurigai adanya upaya pembersihan mendadak agar kondisi lapas terlihat sesuai aturan saat diperiksa. Wisnu menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan ke area gudang dengan alasan penataan, namun momentum yang berdekatan dengan jadwal sidak memicu kecurigaan mendalam mengenai adanya praktik fasilitas istimewa bagi warga binaan tertentu.
Anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa temuan ini merupakan bentuk ketidakterbukaan pihak lapas dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan. Mereka menyoroti potensi adanya diskriminasi layanan, di mana narapidana dengan kemampuan finansial lebih diduga mendapatkan akses terhadap barang-barang mewah seperti peralatan elektronik atau kasur yang lebih layak. Legislator mendesak adanya transparansi penuh dan evaluasi total terhadap integritas petugas di lingkungan Lapas Cibinong guna mencegah berulangnya praktik serupa di masa depan.
Selain persoalan barang yang dipindahkan, DPR juga menuntut pertanggungjawaban terkait lemahnya sistem pengawasan internal yang memungkinkan masuknya fasilitas ilegal ke dalam penjara. Pihak Kementerian Hukum dan HAM diminta segera mengambil tindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas dalam penyediaan fasilitas mewah tersebut. Laporan mendalam mengenai dinamika penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan ini disusun kembali oleh KilasSwara.











