JAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan aspirasi dan keluhannya secara langsung kepada Komisi II DPR RI terkait persoalan administrasi lahan seluas 16.000 hektare di wilayahnya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengungkapkan rasa kecewa atas minimnya progres serta ketidakpastian hukum dari kementerian terkait selama setahun terakhir, yang dinilai menghambat potensi pembangunan daerah.
Sherly menekankan bahwa pengurusan status lahan tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan investasi dan kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara. Meskipun pihaknya mengklaim telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan, proses di tingkat kementerian dianggap tidak memberikan jawaban pasti, sehingga menimbulkan kesan adanya janji-janji administratif yang tidak kunjung terealisasi.
Persoalan lahan ini disebut menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi lokal karena menghalangi pemanfaatan ruang bagi kepentingan publik dan sektor swasta. Ia berharap melalui campur tangan legislatif, kendala birokrasi yang dialami selama setahun ini dapat segera diurai sehingga status lahan seluas belasan ribu hektare tersebut menjadi terang benderang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menanggapi laporan tersebut, sejumlah anggota dewan berkomitmen untuk mendalami duduk perkara ini dan mengoordinasikannya dengan instansi pemerintah guna mencari solusi terbaik bagi pembangunan di Maluku Utara. Pernyataan Sherly Tjoanda ini memberikan gambaran nyata mengenai tantangan birokrasi yang masih dihadapi di daerah, dan laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.
Laporan pengaduan ini diharapkan menjadi katalisator bagi perbaikan manajemen pertanahan di Indonesia, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah kepulauan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan status lahan menjadi poin utama yang ditegaskan agar kepastian usaha di daerah tetap terjaga secara konsisten. Narasi ini ditulis ulang oleh KilasSwara.
















