JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (23 September 2026) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyampaikan jawaban dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. KPU mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekannya mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Pihak penyelenggara pemilu menegaskan bahwa proses pencalonan telah berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat itu.
Dalam argumen hukumnya, kuasa hukum KPU menyatakan bahwa dalil yang diajukan para pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatalkan regulasi yang telah dijalankan. KPU menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan hukum untuk mengubah ketentuan syarat usia di tengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Hal ini dianggap penting demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas proses demokrasi di Indonesia.
Pihak KPU juga menyoroti bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang tepat dalam melayangkan gugatan tersebut terhadap norma yang sudah diputuskan sebelumnya. Penyelenggara pemilu menekankan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh KPU merupakan implementasi langsung dari putusan lembaga peradilan tertinggi. Oleh karena itu, permohonan untuk melakukan uji materi ulang terhadap substansi yang sama dianggap sebagai langkah yang tidak efisien secara prosedural.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan dinamika politik nasional dan legitimasi kepemimpinan masa depan. Mahkamah Konstitusi kini tengah menimbang seluruh keterangan dari pihak terkait sebelum mengeluarkan putusan akhir yang akan menentukan arah sengketa syarat pencalonan ini. Laporan ini disusun kembali dan dipublikasikan oleh KilasSwara untuk memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat luas.
















