Polres Kudus Amankan 25 Debt Collector Pasca Bentrokan dengan Warga

Dok. Polres Kudus

KUDUS, KILAS-SWARA.COM (14/10/2026) – Aparat Kepolisian Resor Kudus mengamankan sedikitnya 25 orang penagih utang atau debt collector menyusul insiden keributan dengan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Ketegangan dipicu oleh upaya penarikan paksa unit kendaraan milik seorang warga yang dinilai dilakukan dengan cara intimidatif sehingga mengundang reaksi keras dari massa di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan di lapangan, peristiwa bermula ketika puluhan penagih utang tersebut mendatangi kediaman warga untuk mengeksekusi kendaraan yang diduga bermasalah dalam pembayaran. Namun, aksi tersebut mendapat perlawanan dari kelompok pemuda dan warga sekitar yang tidak terima dengan prosedur penarikan tersebut, hingga akhirnya bentrokan fisik antara kedua belah pihak tidak terhindarkan.

Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo menyatakan bahwa tindakan cepat diambil dengan membawa seluruh oknum debt collector ke Mapolres Kudus untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas. Kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait legalitas operasional para penagih utang tersebut serta mencari unsur pidana dalam aksi penarikan paksa yang memicu kemarahan warga.

Pihak berwenang mengimbau kepada perusahaan pembiayaan agar selalu mengedepankan prosedur hukum yang sah dalam penyelesaian sengketa fidusia guna menghindari konflik horizontal di masyarakat. Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme yang berkedok penagihan utang di wilayah hukum mereka, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *