JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (17 September 2026) – Tim kuasa hukum Roy Suryo secara terbuka melayangkan tantangan kepada Joko Widodo untuk hadir langsung dalam proses persidangan guna memberikan keterangan sebagai saksi pelapor. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan integritas proses hukum, di mana kehadiran pihak yang merasa dirugikan dianggap sebagai instrumen vital dalam mencari kebenaran materiil di hadapan majelis hakim.
Abdul Gafur Sangadji, mewakili tim legal Roy Suryo, menekankan pentingnya keberanian moral bagi setiap pelapor untuk mempertanggungjawabkan laporannya secara langsung. Menurutnya, sistem peradilan akan berjalan lebih efektif jika pihak-pihak yang terlibat bersedia memberikan kesaksian di ruang sidang, tanpa berlindung di balik representasi hukum semata, guna memperjelas duduk perkara yang tengah diperdebatkan publik.
Persoalan hukum ini berakar dari analisis Roy Suryo mengenai ijazah palsu yang memicu kontroversi luas di tengah masyarakat. Roy Suryo sebelumnya memberikan pernyataan teknis terkait pemilik akun tersebut, yang kemudian berujung pada pelaporan hukum oleh sejumlah pihak. Tim pembela berargumen bahwa proses pengujian bukti digital harus dibarengi dengan verifikasi keterangan dari para pelapor agar tidak terjadi ketimpangan informasi.
Saat ini, tim hukum tengah mempersiapkan berkas-berkas penguatan serta bukti pendukung untuk menghadapi tahapan persidangan selanjutnya dengan optimisme tinggi. Mereka berharap lembaga peradilan tetap menjaga independensi dan menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Laporan mendalam ini disusun kembali oleh KilasSwara.
Laporan mendalam ini disusun kembali oleh KilasSwara.
















