Pemerintah Lakukan Registrasi Ulang Penerima Bansos Melalui Aplikasi Digital

KOMPAS.com/FIRDA JANATI

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (30/09/2026) – Pemerintah melalui Kementerian Sosial saat ini tengah menggulirkan kebijakan registrasi ulang bagi seluruh penerima bantuan sosial (bansos) di tingkat nasional. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya pembersihan dan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan di masa mendatang menjadi lebih akurat serta tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Proses pemutakhiran ini menargetkan penghapusan data penerima yang dinilai sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan, seperti warga yang telah meninggal dunia atau mereka yang status ekonominya telah mengalami peningkatan secara signifikan. Dengan adanya registrasi ulang, pemerintah berupaya memastikan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencerminkan kondisi riil masyarakat prasejahtera di lapangan secara objektif.

Masyarakat diharapkan proaktif dalam melaporkan atau memperbarui data mereka secara mandiri melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” atau situs web yang dikelola pemerintah.

Masyarakat dapat melakukan registrasi mandiri melalui perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan NIK pada KTP, nomor meter PLN, serta mengikuti verifikasi wajah

Mekanisme pendaftaran digital ini dirancang untuk mempermudah akses warga tanpa harus melewati jalur birokrasi yang panjang, sekaligus meminimalisir risiko manipulasi data di tingkat administrasi terbawah.

Selain mendorong partisipasi aktif warga, otoritas terkait juga akan terus melakukan verifikasi lapangan secara berkala bersama pemerintah daerah guna mensinkronkan data digital dengan fakta di lapangan. Upaya integrasi data ini merupakan komitmen serius dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat, laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *