DEPOK, KILAS-SWARA.COM (09/10/2026) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok. Keputusan pemecatan ini diambil sebagai konsekuensi langsung setelah oknum tersebut terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen instansi dalam menjaga integritas dan kebersihan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran barang haram.
Oknum petugas berinisial A tersebut dilaporkan tertangkap oleh aparat kepolisian saat sedang mengonsumsi narkoba di luar jam dinas. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori disiplin tingkat berat yang tidak dapat ditoleransi oleh organisasi. Selain kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara, yang bersangkutan kini harus menghadapi proses hukum pidana yang sedang berjalan di pihak kepolisian.
Pihak kementerian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aparatur yang bermain-main dengan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Upaya bersih-bersih internal akan terus ditingkatkan melalui pengawasan ketat dan tes urine secara berkala kepada seluruh jajaran di setiap unit pelaksana teknis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketegasan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk tetap patuh pada kode etik dan hukum yang berlaku. Reformasi birokrasi dan penguatan moralitas personel menjadi agenda utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Laporan mengenai penegakan disiplin tegas ini disusun kembali oleh KilasSwara.
Langkah pembersihan internal ini merupakan bagian dari visi besar kementerian untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari pengaruh kriminalitas. Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif dalam mengawasi kinerja aparatur negara demi terciptanya institusi hukum yang lebih baik di masa depan. Atribusi pelaporan ini secara resmi ditulis ulang oleh KilasSwara.











