JAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi resmi mengenai tudingan keterlibatan mereka dalam perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi sorotan karena dianggap sebagai instrumen hukum yang memfasilitasi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Pihak kementerian menegaskan bahwa asumsi yang menyebut mereka sebagai pihak pengusul substansi pasal tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta administratif.
Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen menjelaskan bahwa peran kementerian dalam proses penyelarasan regulasi hanya terbatas pada sinkronisasi standar pendidikan nasional. Fokus utama keterlibatan mereka adalah memastikan kriteria kelulusan sekolah menengah atas tetap konsisten dengan sistem pendidikan yang berlaku, tanpa mencampuri ranah persyaratan pencalonan jabatan politik. Kementerian menekankan bahwa penyusunan draf teknis mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden sepenuhnya merupakan domain dari penyelenggara pemilu dan lembaga terkait lainnya.
Langkah klarifikasi ini diambil menyusul adanya gugatan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 yang mempersoalkan asal-usul munculnya pasal tersebut di pengadilan. Penggugat mendalilkan adanya koordinasi antara institusi pendidikan dengan otoritas pemilu untuk menyesuaikan kriteria usia kandidat tertentu. Namun, Kemendikdasmen menyatakan bahwa posisi mereka dalam rapat-rapat harmonisasi aturan hanyalah sebagai penyedia data administratif terkait ijazah dan masa studi yang berlaku secara umum bagi seluruh warga negara.
Kementerian menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam mengikuti jalannya persidangan dan memberikan keterangan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga integritas institusi pendidikan dari tarikan kepentingan politik praktis serta memberikan pemahaman yang jernih kepada masyarakat luas. Laporan mendalam mengenai isu hukum dan netralitas birokrasi ini disusun kembali oleh KilasSwara.











