ICJR Ungkap Terdakwa Miskin Lebih Rentan Terjerat Hukuman Mati

Febryan Kevin/Kompas.com

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (09/10/2026) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti ketimpangan nyata dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana terdakwa dari kalangan ekonomi rendah memiliki risiko lebih tinggi dijatuhi hukuman mati. Fenomena ini dipicu oleh keterbatasan akses terhadap pembelaan hukum yang berkualitas dibandingkan dengan terdakwa yang memiliki kemampuan finansial mumpuni. Kondisi tersebut menciptakan jurang keadilan yang mengancam hak hidup bagi warga negara kurang mampu di mata hukum.

Berdasarkan hasil kajian mendalam, faktor kemiskinan sering kali membuat terdakwa sulit untuk mengumpulkan bukti pendukung atau menghadirkan saksi ahli yang meringankan selama proses persidangan berlangsung. Hal ini diperparah dengan ketergantungan pada bantuan hukum yang sering kali kekurangan sumber daya untuk menangani kasus-kasus dengan ancaman hukuman maksimal secara komprehensif. Akibatnya, strategi pembelaan di ruang sidang menjadi tidak optimal dalam menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum.

Ketidakadilan struktural ini dianggap sebagai alarm penting bagi reformasi sistem hukum nasional agar lebih berpihak pada asas kesetaraan di depan hukum. ICJR menekankan bahwa status sosial ekonomi seharusnya tidak boleh menjadi faktor penentu berat atau ringannya vonis, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan nyawa manusia. Perbaikan pada skema bantuan hukum serta pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan menjadi langkah krusial yang harus segera diambil oleh otoritas terkait untuk meminimalisir kesalahan yudisial.

Selain masalah pembelaan, minimnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat kelas bawah juga membuat mereka rentan terjerat dalam proses penyidikan yang terkadang tidak transparan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan hukum menjadi syarat mutlak untuk memastikan hukuman mati tidak dijatuhkan secara sewenang-wenang kepada mereka yang tidak berdaya secara ekonomi. Laporan mengenai isu keadilan hukum ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *