DPR Ungkap Kejanggalan Izin Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Baru Terbit 2026

CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

CIBINONG, KILAS-SWARA.COM (30 SEPTEMBER 2026) – Komisi III DPR RI memberikan sorotan tajam terhadap legalitas bangunan mewah yang berlokasi di dalam kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam kunjungan kerja spesifik tersebut, ditemukan fakta bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas tersebut ternyata baru diterbitkan pada tahun 2026. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar lantaran fisik bangunan mewah tersebut diketahui sudah berdiri sebelum izin resminya dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Temuan ini berawal dari pemantauan langsung para anggota legislatif yang melihat adanya fasilitas menyerupai vila atau cottage mewah di area penjara. Meskipun pihak otoritas lapas mengeklaim bahwa pembangunan gedung tersebut diperuntukkan bagi sarana pembinaan mandiri dan pelatihan bagi warga binaan, spesifikasi bangunan yang tergolong eksklusif dinilai tidak sejalan dengan standar fasilitas pemasyarakatan pada umumnya. Ketidaksesuaian antara tanggal penerbitan izin dengan waktu pembangunan menjadi poin utama yang dikritisi oleh dewan.

Para anggota Komisi III DPR menegaskan bahwa praktik pembangunan fisik yang mendahului perizinan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata kelola bangunan negara. Selain masalah administratif, sumber pendanaan pembangunan gedung tersebut juga menjadi materi pendalaman guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi dalam proyek tersebut. DPR mendesak jajaran pemasyarakatan untuk memberikan transparansi penuh terkait operasional dan tujuan sebenarnya dari keberadaan gedung mewah tersebut agar tidak mencederai rasa keadilan publik.

Kejadian ini akan menjadi catatan penting dalam rapat evaluasi mendatang antara DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM guna membenahi sistem pengawasan aset di lingkungan lapas. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya fasilitas-fasilitas istimewa di dalam penjara yang dapat merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Laporan mengenai tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong ini disusun kembali secara mendalam oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *