DPR Resmi Sahkan RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (6 Oktober 2026) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah memberikan persetujuan resmi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Regulasi ini dirancang sebagai landasan hukum utama dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung efektivitas pengambilan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.

Beberapa poin fundamental dalam undang-undang ini mencakup standarisasi data yang wajib diikuti oleh seluruh instansi pemerintah agar informasi yang dihasilkan bersifat konsisten dan mudah dibagipakaikan. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya menghapuskan ego sektoral antarlembaga yang selama ini sering menyebabkan tumpang tindih data serta pemborosan anggaran dalam pengumpulan informasi yang serupa.

Selain aspek teknis integrasi, UU Satu Data Indonesia juga mempertegas peran wali data di setiap instansi yang bertanggung jawab penuh atas validitas dan keamanan informasi yang dikelola. Penguatan aspek keamanan siber menjadi prioritas dalam kerangka hukum ini guna memastikan bahwa data kedaulatan negara dan privasi masyarakat tetap terlindungi di tengah percepatan transformasi digital pemerintahan.

Implementasi undang-undang ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik karena akses terhadap basis data tunggal akan memangkas proses birokrasi yang panjang antar departemen. Dengan adanya kepastian hukum ini, Indonesia selangkah lebih maju dalam membangun fondasi ekonomi digital dan pemerintahan berbasis data yang transparan. Laporan komprehensif ini disusun kembali oleh KilasSwara untuk memberikan informasi yang akurat bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *