JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (24 September 2026) – Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan rasa herannya setelah dilibatkan dalam persidangan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kehadirannya dalam proses hukum tersebut dianggap tidak memiliki relevansi langsung dengan substansi perkara yang sedang diperdebatkan di meja hijau.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Roy menekankan bahwa dirinya tidak memahami alasan spesifik mengapa namanya muncul dalam daftar pihak yang perlu memberikan keterangan. Ia menilai bahwa perkara yang melibatkan keaslian dokumen akademik seharusnya berfokus pada bukti fisik dan verifikasi dari institusi pendidikan terkait, bukan pada keahlian telematika yang menjadi bidang spesialisasinya selama ini.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono yang mempersoalkan validitas ijazah pendidikan milik kepala negara. Sidang terus bergulir dengan agenda mendengarkan berbagai keterangan saksi dan ahli, namun pemanggilan sosok mantan Menpora ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai arah pembuktian yang ingin dicapai oleh pihak pemanggil dalam konstruksi hukum kasus tersebut.
Hingga saat ini, jalannya persidangan terus mendapatkan pengawalan ketat dan perhatian luas dari masyarakat yang menanti kejelasan fakta. Roy Suryo menyatakan tetap hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum nasional meskipun ia secara tegas mempertanyakan urgensi keterlibatannya dalam pembuktian dokumen tersebut. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.














