Pengadilan Tinggi Jakarta Sunat Hukuman Nadiem Menjadi 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Chromebook

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj/pri
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, ANTARA NEWS (24 SEPTEMBER 2026) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta secara resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Nadiem, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 dalam perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Putusan pada tingkat banding ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menetapkan hukuman selama sepuluh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh pihak terdakwa, maka akan diganti dengan tambahan masa kurungan atau pidana subsider selama enam bulan penjara.

banner 325x300

Perkara korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan untuk tahun anggaran 2021. Pengadaan alat laboratorium komputer dan perangkat pendukung pendidikan tersebut ditemukan merugikan keuangan negara, sehingga menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum. Pengadilan Tinggi menilai perlu adanya penyesuaian durasi hukuman namun tetap menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum yang berat.

Proses hukum ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah terus diupayakan guna mencegah kerugian negara lebih lanjut di masa depan, dan laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Hukuman tambahan berupa uang pengganti juga tetap dibebankan kepada terdakwa sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan fasilitas belajar mengajar tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa serta kontra memori banding dari jaksa penuntut umum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *