BANDUNG, KILAS-SWARA.COM (15/09/2026) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung secara resmi menjatuhkan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif atas keterlibatannya dalam kasus gratifikasi. Dalam amar putusannya, hakim tidak hanya memberikan sanksi kurungan penjara, tetapi juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp10,4 miliar sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Hukuman ini tidak hanya menyasar pejabat utama tersebut, namun juga menyeret pihak keluarga, yakni ayah terdakwa yang dinyatakan terbukti ikut serta dalam praktik korupsi tersebut. Majelis hakim menilai bahwa tindakan kolusif yang dilakukan secara bersama-sama ini telah mencederai integritas tata kelola pemerintahan di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya terkait perizinan proyek strategis.
Selain pidana pokok dan uang pengganti, hakim juga mempertimbangkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa untuk periode tertentu setelah masa tahanan selesai. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera serta menjaga marwah institusi publik dari figur-figur yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari lebih lanjut draf putusan sebelum menentukan langkah hukum banding. Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum menyambut baik keputusan hakim yang dinilai selaras dengan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia; laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.
















