Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Menuai Kritik Tajam dari Anggota DPR

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Kilasswara.com (11 SEPTEMBER 2026) – Wacana mengenai penghapusan batas masa jabatan kepala desa (kades) memicu reaksi keras dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Usulan yang diajukan oleh perwakilan perangkat desa tersebut dinilai sebagai langkah yang dapat menciptakan preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota dewan menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan merupakan pilar utama dalam menjaga kesehatan demokrasi di tingkat akar rumput.

Para legislator berpendapat bahwa memberikan masa jabatan tanpa batas kepada kepala desa berisiko tinggi memicu penyalahgunaan wewenang dan menghambat proses regenerasi kepemimpinan. Tanpa adanya sirkulasi kekuasaan yang teratur, potensi munculnya dinasti politik di tingkat desa menjadi kekhawatiran yang nyata. Hal ini dipandang akan menutup peluang bagi putra-putri daerah terbaik lainnya untuk berkontribusi dalam memimpin dan memajukan desa mereka masing-masing.

banner 325x300

DPR mengingatkan kembali bahwa semangat reformasi mengamanatkan adanya pembatasan masa jabatan bagi seluruh pejabat publik guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Prinsip rotasi kepemimpinan secara berkala dianggap sebagai mekanisme kontrol yang efektif untuk memastikan setiap pejabat tetap akuntabel kepada masyarakat. Oleh karena itu, permohonan untuk menjabat tanpa batas waktu dipandang bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional yang selama ini dijunjung tinggi.

Hingga saat ini, mayoritas fraksi di parlemen masih menunjukkan sikap untuk mempertahankan aturan masa jabatan yang telah diatur dalam undang-undang demi menjaga integritas pemerintahan desa. Evaluasi terhadap regulasi desa ke depan diharapkan lebih fokus pada penguatan pemberdayaan masyarakat ketimbang sekadar memperpanjang masa kekuasaan individu tertentu. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *