JAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya pelindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik sebagai fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem media di tengah gempuran era digital. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa perlindungan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa hasil kerja intelektual para jurnalis mendapatkan apresiasi dan perlindungan hukum yang semestinya.
Fokus utama dalam penguatan ini berkaitan erat dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang populer disebut Publisher Rights. Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih adil dan transparan antara perusahaan pers dengan platform digital global dalam mendistribusikan konten berita kepada masyarakat.
Nezar Patria juga menyoroti tantangan yang muncul akibat pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang kini mulai mendominasi produksi informasi. Menurutnya, integrasi teknologi AI harus dilakukan secara bijak tanpa mengesampingkan standar etika serta hak kekayaan intelektual. Kemkomdigi mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk tetap memprioritaskan kualitas konten agar jurnalisme tetap menjadi pilar informasi yang tepercaya bagi publik.
Melalui penguatan regulasi dan penegakan hak cipta, diharapkan industri media nasional dapat terus bertumbuh secara sehat dan kompetitif. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis dalam memitigasi dampak negatif disrupsi digital yang sering kali merugikan pihak produsen berita asli. Seluruh rangkaian laporan mengenai kebijakan pelindungan karya intelektual ini disusun kembali oleh KilasSwara.











