BPKN Ingatkan Pelaku Usaha Segera Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal

ANTARA/Ananto Pradana

JAKARTA, Kilas-Swara.com (1/10/2026) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara tegas meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi mengenai wajib sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026. Langkah ini dinilai sangat krusial guna menjamin hak-hak konsumen dalam mendapatkan kepastian produk yang sesuai dengan prinsip syariat, mengingat mayoritas penduduk di Indonesia merupakan masyarakat muslim yang sangat memerhatikan aspek kehalalan produk.

Anggota Komisi Komunikasi dan Informatika BPKN, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan instrumen penting untuk membangun dan menjaga kepercayaan publik. Dengan menyertakan logo halal resmi pada kemasan, konsumen dipastikan akan merasa lebih tenang dan terlindungi saat mengonsumsi atau menggunakan suatu produk. Hal tersebut juga menjadi bentuk transparansi nyata dari pelaku usaha terhadap kualitas barang yang mereka pasarkan ke masyarakat luas.

Selain memberikan rasa aman bagi pembeli, kepemilikan sertifikat halal secara resmi juga memberikan keuntungan kompetitif yang signifikan bagi para produsen, baik di pasar nasional maupun global. Produk yang telah terverifikasi kehalalannya cenderung memiliki daya tarik dan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan produk tanpa label yang jelas. BPKN berharap momentum pemberlakuan aturan ini dapat mendorong industri lokal untuk naik kelas dengan standar penjaminan produk yang lebih akuntabel dan profesional sesuai standar internasional.

Implementasi aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah melalui masa transisi cukup panjang bagi para pelaku usaha. Produsen yang mengabaikan ketentuan ini berisiko menghadapi sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Informasi terkini terkait regulasi perlindungan konsumen dan kewajiban industri ini disusun kembali oleh KilasSwara untuk memberikan wawasan mendalam bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *