SURABAYA, KILAS-SWARA.COM (30 September 2026) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna memberikan keringanan bagi para wajib pajak di wilayah tersebut. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah. Melalui program ini, berbagai denda administratif yang selama ini memberatkan pemilik kendaraan akan dihapuskan secara total selama periode berlangsung.
Beberapa poin utama dalam insentif pajak kali ini meliputi pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, para pemilik kendaraan juga dapat menikmati fasilitas pembebasan Bea Balik Nama (BBN) untuk penyerahan kedua dan seterusnya tanpa dikenakan biaya tambahan. Program ini ditujukan agar masyarakat yang memiliki kendaraan dengan status kepemilikan belum sesuai dapat segera melakukan balik nama dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung efektif mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026 di seluruh titik layanan Samsat di Jawa Timur. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini baik melalui kantor Samsat induk, layanan unggulan seperti Samsat Keliling, hingga melalui platform pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif yang menjadi salah satu pilar pembangunan di Jawa Timur.
Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat tidak menunda pemanfaatan fasilitas ini hingga akhir periode guna menghindari kepadatan antrean di loket layanan. Selain memberikan dampak positif bagi kondisi finansial warga, tertib administrasi kendaraan juga sangat penting untuk menjamin legalitas operasional kendaraan di jalan raya. Informasi terkait persyaratan administrasi lebih lanjut dapat dipantau melalui kanal resmi Bapenda Jatim, sebagaimana yang telah dihimpun kembali oleh KilasSwara.











