BOGOR, KILAS-SWARA.COM (30 SEPTEMBER 2026) – Fasilitas hunian yang dianggap tidak sesuai standar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kini telah sepenuhnya dibongkar hingga rata dengan tanah. Langkah penertiban ini merupakan tindakan tegas otoritas pemasyarakatan dalam menghapus keberadaan fasilitas istimewa yang selama ini menjadi sorotan publik.
Proses pembongkaran tersebut dilakukan menggunakan alat berat dan melibatkan sejumlah petugas untuk memastikan seluruh struktur bangunan non-standar tersebut dihancurkan. Penertiban ini menyasar area-area yang sebelumnya digunakan sebagai hunian dengan fasilitas melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tindakan pembersihan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam melakukan reformasi di lingkungan penjara, guna memastikan semua warga binaan mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang setara. Otoritas menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik penyediaan hunian eksklusif di dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Area yang kini telah kosong tersebut rencananya akan ditata ulang untuk memperkuat fungsi pembinaan dan keamanan di dalam lapas. Seluruh rangkaian kegiatan pembongkaran dilaporkan berjalan dengan aman dan tertib, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.











