JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (30 SEPTEMBER 2026) – Sejumlah kelompok mahasiswa menyuarakan urgensi penguatan regulasi dengan mendesak agar praktik judi online dimasukkan ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan negara memiliki wewenang penuh dalam menyita seluruh aset yang berasal dari tindak pidana perjudian daring yang kini kian meresahkan masyarakat.
Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan mahasiswa menyoroti kasus-kasus besar di masa lalu, termasuk perkara yang menjerat Indra Kenz, sebagai refleksi sulitnya pemulihan aset bagi para korban. Mereka berpendapat bahwa tanpa landasan hukum yang kuat dalam RUU Perampasan Aset, upaya untuk mengembalikan kerugian finansial masyarakat akibat skema penipuan berkedok investasi maupun judi online akan terus menemui jalan buntu.
Para aktivis mahasiswa menekankan bahwa instrumen hukum saat ini masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan kekayaan mereka. Dengan memasukkan delik judi online ke dalam undang-undang tersebut, aparat penegak hukum diharapkan memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk melacak, memblokir, dan merampas aset tanpa harus bergantung sepenuhnya pada putusan pidana yang memakan waktu lama.
Dorongan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah dan DPR RI guna mempercepat pengesahan regulasi yang mampu memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi publik. Transparansi dalam pengelolaan aset sitaan juga menjadi poin utama yang dituntut agar dana tersebut dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan pemulihan korban, sebagaimana dilaporkan kembali oleh KilasSwara.











