Bareskrim Polri Telusuri Unsur Pidana Karhutla Melalui Evaluasi Sanksi Administratif Korporasi

ANTARA/Devi Nindy

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (29/09/2026) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap unsur pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan merujuk pada sanksi administratif yang telah dikeluarkan. Langkah hukum ini menyasar sejumlah perusahaan yang diduga lalai atau sengaja melakukan pembiaran terhadap munculnya titik api di area konsesi mereka, guna memastikan penegakan hukum yang komprehensif di sektor lingkungan hidup.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membedah data korporasi yang telah menerima sanksi administratif. Evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap aturan pencegahan kebakaran dan apakah terdapat unsur kesengajaan yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Beberapa wilayah yang menjadi fokus perhatian dalam penyelidikan ini meliputi Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, di mana sejumlah nama perusahaan seperti PT PAA, PT BRS, dan PT WA tengah berada dalam radar pemeriksaan kepolisian. Polri menegaskan bahwa sanksi administratif tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran serius yang merugikan ekosistem serta kesehatan masyarakat luas akibat kabut asap.

Komitmen Polri dalam menangani karhutla diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola lahan konsesinya. Proses hukum akan terus berjalan transparan dengan mengedepankan fakta-fakta lapangan dan hasil audit lingkungan yang valid untuk memastikan setiap pelanggaran mendapatkan sanksi yang setimpal. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *