Dirjenpas Ancam Bongkar 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Jika Tak Pakai APBN

Tribunnews/Fersianus Waku

CIBINONG, TRIBUNNEWS (28 September 2026) – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) memberikan pernyataan tegas terkait keberadaan 13 unit rumah dinas yang berdiri di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pihak otoritas pemasyarakatan saat ini tengah melakukan investigasi mendalam untuk memverifikasi asal-usul pendanaan pembangunan fasilitas hunian bagi pegawai tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata kelola aset negara.

Dalam keterangannya, Dirjenpas menekankan bahwa seluruh bangunan yang menempati lahan milik negara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tercatat dalam sistem administrasi Barang Milik Negara (BMN). Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa belasan rumah dinas tersebut dibangun tanpa menggunakan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka bangunan tersebut dianggap ilegal dan akan segera diratakan dengan tanah.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan fasilitas kedinasan di seluruh Indonesia. Pengawasan ketat terhadap aset-aset di lingkungan lapas menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau pemanfaatan lahan negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa prosedur penganggaran yang sah.

Saat ini, tim internal masih mengumpulkan bukti-bukti administratif dan dokumen historis pembangunan guna menentukan status hukum final dari ke-13 bangunan tersebut. Upaya pembersihan aset ini dipandang krusial demi menegakkan supremasi hukum di internal kementerian, di mana laporan terkait perkembangan kasus ini telah disusun kembali secara komprehensif oleh KilasSwara.

Pihak Lapas Cibinong diharapkan dapat kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan agar proses verifikasi berjalan lancar dan objektif. Keputusan akhir mengenai pembongkaran akan diambil segera setelah seluruh data anggaran diverifikasi secara total oleh bagian keuangan dan perlengkapan pusat, yang laporannya juga diperiksa kembali oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *