JAKARTA, CNN INDONESIA (23 September 2026) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyatakan bahwa pakar hukum tata negara Denny Indrayana beserta rekan-rekannya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam melayangkan gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, KPU menilai para penggugat tidak mempunyai kaitan langsung dengan objek sengketa yang diperkarakan.
Pihak KPU berargumen bahwa para penggugat bukan merupakan subjek hukum yang dirugikan secara langsung oleh Keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut tim hukum penyelenggara pemilu, kedudukan hukum merupakan syarat mutlak bagi siapapun yang ingin mengajukan gugatan ke pengadilan, di mana penggugat harus dapat membuktikan adanya kerugian nyata yang dialami akibat dari keputusan tata usaha negara tersebut.
Selain menyoroti aspek kedudukan hukum, KPU juga menegaskan bahwa seluruh proses penetapan hasil pemilihan umum telah berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dan konstitusi yang berlaku. KPU memandang gugatan yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana cs sudah sepatutnya ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima karena cacat formil terkait legal standing tersebut. Langkah hukum ini dipandang sebagai upaya yang tidak memiliki landasan kuat untuk membatalkan ketetapan yang sudah bersifat final.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari para pihak terkait. KPU menyatakan kesiapannya untuk terus mengikuti prosedur hukum demi mempertahankan integritas hasil pemilu yang telah ditetapkan secara nasional. Narasi komprehensif mengenai jalannya sengketa hukum di PTUN ini telah disusun kembali oleh KilasSwara.
















