JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (2 OKTOBER 2026) – Menteri Koperasi Zulkifli Hasan mengonfirmasi rencana strategis pemerintah untuk mengalokasikan anggaran negara guna mendukung operasional lembaga keuangan desa. Dalam kebijakan terbaru ini, honorarium atau gaji bagi para manajer Koperasi Desa (Kopdes) di seluruh Indonesia dipastikan akan bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap koperasi di tingkat desa dikelola oleh tenaga profesional yang kompeten tanpa membebani modal awal koperasi tersebut. Dengan dukungan finansial dari pemerintah pusat, para pengelola diharapkan dapat fokus pada pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat tanpa harus memikirkan beban gaji operasional di tahap awal pertumbuhan.
Revitalisasi peran koperasi desa dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional dari akar rumput. Pemerintah menargetkan Kopdes menjadi motor penggerak distribusi komoditas unggulan desa ke pasar yang lebih luas, sehingga kehadiran manajer profesional yang digaji negara menjadi kunci utama dalam menjaga tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Kementerian Koperasi saat ini tengah merampungkan regulasi teknis terkait mekanisme penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga di pedesaan. Program ini diharapkan dapat segera diimplementasikan guna mengakselerasi kemandirian ekonomi desa di berbagai wilayah. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.











