JAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi fokus perhatian para pakar hukum yang mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi tersebut dengan kerangka hukum yang sudah ada. Para akademisi menekankan agar RUU ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah harmonisasi ini dianggap vital demi menjaga kepastian hukum serta efektivitas mekanisme penyitaan aset di Indonesia.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Mudzakkir, memberikan masukan agar RUU Perampasan Aset difokuskan pada mekanisme perampasan aset non-pidana atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Pendekatan ini ditujukan untuk aset-aset yang tidak dapat diproses melalui jalur pidana konvensional, misalnya dalam kondisi tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau aset yang pemiliknya tidak diketahui. Dengan fokus pada aspek non-pidana, regulasi ini akan menjadi pelengkap yang kuat bagi instrumen hukum yang sudah eksis tanpa merusak tatanan prosedur pidana yang berlaku.
Kejelasan mengenai batasan antara perampasan aset dalam proses pidana dan luar pidana sangat diperlukan agar tidak terjadi dualisme norma di lapangan. Para ahli berpendapat bahwa jika RUU ini hanya mengadopsi mekanisme yang sudah diatur dalam KUHP terkait penyitaan barang bukti, maka nilai tambah dari undang-undang baru ini akan berkurang secara signifikan. Sebaliknya, penekanan pada pemulihan kerugian negara melalui jalur perdata atau administratif terhadap aset-aset hasil kejahatan dipandang sebagai solusi yang lebih progresif dan tepat sasaran.
Melalui diskusi yang mendalam, diharapkan draf RUU Perampasan Aset dapat mengakomodasi kepentingan penegakan hukum sekaligus tetap menghormati hak asasi manusia dan hak atas kepemilikan properti. Kehadiran aturan ini sangat dinanti publik sebagai senjata utama dalam memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi secara lebih optimal melalui pengembalian aset ke kas negara. Seluruh perkembangan mengenai penyusunan regulasi strategis ini dilaporkan dan disusun kembali oleh KilasSwara.
KilasSwara terus memantau dinamika legislasi nasional untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat luas.
















