JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM (10 September 2026) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan kritik tajam terhadap pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang mengajukan gugatan terkait kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. PSI memandang langkah hukum tersebut bukan sekadar upaya mencari keadilan, melayangkan memiliki tendensi politik untuk merongrong wibawa pejabat negara yang telah terpilih secara sah melalui mekanisme demokrasi yang konstitusional.
Pihak internal partai menilai bahwa rentetan gugatan yang diajukan ke lembaga peradilan merupakan bentuk ketidaksiapan dalam menerima hasil kompetisi politik yang sudah berakhir secara resmi. Menurut PSI, segala persoalan mengenai legitimasi pencalonan seharusnya telah tuntas di meja Mahkamah Konstitusi, sehingga upaya hukum lanjutan di instansi lain dianggap sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap upaya menjaga stabilitas nasional pasca-pemilu.
PSI juga menyoroti bahwa tindakan ini bisa menjadi preseden buruk jika hukum terus-menerus digunakan sebagai instrumen untuk membatalkan kehendak rakyat yang sudah dinyatakan melalui pemungutan suara. Fokus utama dari kritik tersebut adalah kekhawatiran akan munculnya narasi yang sengaja dibangun untuk mendiskreditkan figur tertentu tanpa landasan konstitusional yang kuat, yang pada akhirnya hanya akan memicu polarisasi berulang di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, PSI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati proses transisi kepemimpinan yang sedang berlangsung dan berhenti menciptakan kegaduhan hukum yang dianggap tidak perlu bagi kepentingan publik. Partai ini menegaskan komitmennya untuk mengawal pemerintahan mendatang agar dapat bekerja maksimal tanpa gangguan dari manuver politik yang berkedok pembelaan hukum. Artikel ini disusun kembali oleh KilasSwara.
















