Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Prediksi Pakar Hukum FH UI Terbukti Akurat

kolase trinunnews
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (10 SEPTEMBER 2026) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penghentian penyelidikan kasus akun fufufafa. Putusan ini mengukuhkan langkah penyidik kepolisian yang sebelumnya telah menghentikan perkara tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang cukup. Hakim tunggal dalam persidangan menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan oleh termohon sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan hakim ini menarik perhatian publik karena sebelumnya seorang praktisi hukum yang juga alumni Magister Hukum Universitas Indonesia (FH UI) telah memprediksi hasil akhir persidangan dengan tingkat akurasi tinggi. Analisis hukum yang disampaikan pengamat tersebut menekankan bahwa dalil-dalil yang dibawa pihak pemohon sulit untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti-bukti primer tidak terpenuhi secara komprehensif. Fakta di persidangan akhirnya mengonfirmasi bahwa argumen pemohon memang tidak memiliki landasan kuat untuk dikabulkan.

banner 325x300

Selama jalannya persidangan, pihak Roy Suryo berupaya meyakinkan hakim bahwa penghentian kasus tersebut prematur dan perlu dibuka kembali untuk menjamin rasa keadilan. Namun, pertimbangan hukum hakim justru melihat bahwa kewenangan penyidik dalam menilai kelayakan sebuah laporan untuk naik ke tingkat penyidikan telah dilakukan secara objektif. Penolakan ini menandai berakhirnya upaya hukum praperadilan yang bisa ditempuh oleh mantan Menpora tersebut dalam objek perkara yang sama.

Dengan dikeluarkannya putusan ini, polemik hukum mengenai laporan terhadap akun tersebut kini telah mendapatkan kepastian hukum tetap di tingkat praperadilan. Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan secara transparan di meja hijau. Artikel berita ini disusun kembali dan diperbarui oleh KilasSwara untuk memberikan informasi yang faktual dan kredibel kepada publik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *