Mahkamah Konstitusi Sahkan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis dalam APBN

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (17 SEPTEMBER 2026) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait pengalokasian anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk melanjutkan salah satu program strategis nasional tersebut setelah sebelumnya sempat menuai polemik terkait legalitas sumber pendanaannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penyediaan dana untuk peningkatan gizi masyarakat adalah langkah yang sejalan dengan mandat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum. MK menilai bahwa pengalokasian dana tersebut tidak mengganggu alokasi anggaran wajib lainnya, seperti sektor pendidikan dan kesehatan, asalkan dikelola dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas yang ketat.

banner 325x300

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai argumen dari para ahli dan pihak terkait mengenai efektivitas belanja negara terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Mahkamah menegaskan bahwa intervensi gizi melalui skema APBN merupakan instrumen penting dalam upaya jangka panjang untuk mengatasi masalah stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia secara merata.

Dengan adanya ketetapan hukum yang inkrah ini, kementerian terkait diharapkan segera mempercepat mekanisme penyaluran dan pengawasan di lapangan guna memastikan program berjalan tepat sasaran. Putusan ini juga menjadi landasan bagi penyusunan kerangka fiskal pada tahun-tahun mendatang agar lebih fokus pada program perlindungan sosial yang berdampak langsung. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *