JAKARTA, KILAS-SWARA.COM – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan penjelasan mendalam mengenai implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang logika konstitusi, putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat secara prosedural kenegaraan, meskipun dalam perjalanannya diwarnai oleh berbagai perdebatan publik dan isu etik di lingkup internal hakim konstitusi.
Mahfud MD menekankan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan inkrah sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Ia menguraikan bahwa meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi etik kepada hakim terkait, hal tersebut tidak secara otomatis menggugurkan substansi dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar hukum pencalonan Gibran.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara ini menjelaskan bahwa kepastian hukum merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas demokrasi. Logika konstitusi mengharuskan seluruh elemen negara untuk mematuhi produk hukum yang sudah sah secara formal agar tidak terjadi kekosongan atau ketidakpastian dalam tahapan pemilihan umum. Penafsiran hukum yang berlaku saat itu menjadi landasan bagi penyelenggara pemilu untuk menetapkan status peserta pemilu sesuai dengan regulasi yang ada.
Penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat memisahkan antara dimensi pelanggaran etika individu hakim dengan validitas produk hukum kolektif yang dihasilkan oleh lembaga negara. Melalui sudut pandang objektif ini, publik diharapkan dapat memahami mekanisme konstitusional yang mengatur tata kelola pemerintahan dan politik di tanah air, dan laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.











