JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (14 SEPTEMBER 2026) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan catatan kritis terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dalam proses penggodakan. Ia menekankan bahwa praktik judi online seharusnya menjadi salah satu tindak pidana asal yang masuk dalam cakupan regulasi tersebut. Menurutnya, besarnya perputaran uang ilegal dalam aktivitas judi digital memerlukan instrumen hukum yang kuat untuk penyitaan aset secara langsung tanpa harus menunggu proses pidana yang berlarut-larut.
Saat ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang terdaftar dalam draf RUU Perampasan Aset, namun Mahfud menilai daftar tersebut perlu diperluas agar relevan dengan perkembangan kejahatan ekonomi saat ini. Penambahan judi online dianggap sangat mendesak karena dampaknya yang merusak tatanan ekonomi masyarakat dan aliran dananya yang seringkali sulit dilacak jika hanya menggunakan undang-undang yang ada sekarang. Ia berpendapat bahwa pemiskinan pelaku melalui penyitaan harta adalah cara paling efektif untuk memutus rantai kejahatan sistemik ini.
Lebih lanjut, urgensi memasukkan judi online ke dalam regulasi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih lincah bagi aparat penegak hukum dalam mengejar kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana. Tanpa payung hukum perampasan aset yang spesifik, negara seringkali menemui hambatan dalam mengamankan dana-dana yang telah dialihkan atau disembunyikan oleh para bandar. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap keuntungan yang berasal dari kegiatan ilegal dapat dikembalikan kepada negara atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Integrasi jenis kejahatan baru ke dalam RUU ini diharapkan menjadi langkah progresif bagi parlemen dan pemerintah dalam menghadapi transformasi kriminalitas di era digital. Mahfud berharap para pembuat kebijakan memiliki keberanian politik untuk memperkuat draf undang-undang ini demi menciptakan keadilan hukum yang lebih nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Artikel mengenai dorongan penguatan regulasi penyitaan aset ini ditulis ulang oleh KilasSwara.
















