JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (18 SEPTEMBER 2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di kantor PT Summarecon Agung Tbk sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Langkah hukum ini dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara yang saat ini sedang didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut di lapangan.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial, termasuk laporan keuangan perusahaan dan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain bukti fisik berupa dokumen kertas, penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga memuat data penting terkait aliran transaksi dan perizinan yang menjadi objek penyelidikan.
Pihak KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pengembangan dari fakta-fakta hukum yang ditemukan sebelumnya. Seluruh barang bukti yang disita akan segera dilakukan analisis mendalam dan divalidasi guna menentukan keterkaitannya dengan perkara suap atau gratifikasi yang tengah dibidik oleh otoritas penegak hukum.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan penyimpangan prosedur perizinan proyek properti tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi KilasSwara berdasarkan informasi terkini dari institusi terkait.
















