JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (17 SEPTEMBER 2026) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut guna memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Kegiatan penggeledahan dimulai sejak pagi hari dengan pengawalan ketat dari sejumlah personel kepolisian. Tim penyidik terlihat memeriksa secara intensif berbagai dokumen fisik serta data elektronik yang tersimpan di dalam ruangan tersebut. Kehadiran tim KPK di kantor kementerian ini menarik perhatian publik karena dilakukan secara mendadak demi mengamankan barang bukti yang dinilai krusial bagi penyidikan.
Juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan ini telah mendapatkan izin resmi dari Dewan Pengawas dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Meski identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan secara terperinci, penggeledahan ini memberikan indikasi adanya perkembangan signifikan dalam kasus yang berkaitan dengan tata kelola pengadaan lahan nasional.
Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dalam rangka penegakan integritas di lingkungan birokrasi. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami temuan dari lokasi penggeledahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam mengungkap dugaan praktik lancung tersebut, sebagaimana laporan ini ditulis ulang oleh KilasSwara.
















