Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Tegaskan Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan

Youtube Sekretariat Presiden

JAKARTA, KILAS-SWARA.COM (13 Oktober 2026) – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Syahganda Nainggolan secara tegas menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki celah hukum untuk dapat dimakzulkan dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan menanggapi berbagai dinamika politik yang berkembang di masyarakat terkait posisi kepemimpinan nasional saat ini.

Syahganda menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara ketat dalam konstitusi negara. Ia menekankan bahwa proses pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran hukum berat yang terbukti secara sah, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa tuntutan atau wacana mengenai pemakzulan yang tidak memiliki landasan yuridis yang kuat justru berisiko mengganggu stabilitas politik dalam negeri. Syahganda mengimbau seluruh elemen masyarakat dan tokoh politik untuk tetap menghormati hasil mandat rakyat yang telah diperoleh melalui proses pemilihan umum yang demokratis.

Dalam penutup penjelasannya, Syahganda berharap agar publik lebih fokus pada pengawalan kinerja pemerintah demi kemajuan bangsa daripada terjebak dalam perdebatan politik yang kontraproduktif. Pihaknya menegaskan komitmen untuk menjaga jalannya roda pemerintahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Laporan ini disusun kembali oleh KilasSwara.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat meredam spekulasi yang tidak mendasar di ruang publik mengenai legitimasi jabatan Wakil Presiden. Syahganda memastikan bahwa Bakom akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai posisi dan kebijakan pemerintah untuk menjaga kondusivitas nasional. Informasi ini ditulis ulang oleh KilasSwara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *